Kamis, 27 Oktober 2016

PBI [Softskill] - PT. Kreatech: Aspek Regulasi


Tugas - 2  PBI# (4IA14)

Anggota Kelompok
  1. Aditya Dharma (50413228) (Regulasi / http://adityadharma83.blogspot.co.id/2016/10/pbi-softskill-pt-kreatech-aspek-regulasi.html)
  2. Rian Oscar  Jonathan (57413565)  (Regulasi / http://oscarian.blogspot.co.id/2016/10/pbi-softskill-pt-kreatech-aspek-regulasi.html 
  3. Fathuriyadi (SDM & Organisasi)
  4. Wirya Ramadhan (SDM & Organisasi)
  5. Agung M Yusuf (Keuangan & Manajerial)
  6. Alvin Kristanto (Keuangan & Manajerial)
  7. Arif Maulana Eka Putra (Pemasaran)
  8. Zulfahmi (Pemasaran)
Nama Perusahaan : PT Kreatech

Saat ini kita sering mendengar istilah Startup. Tapi apa sih itu Startup?, Startup itu sendiri adalah sebuah perusahaan yang baru saja di bangun atau dalam masa rintisan, namun tidak berlaku untuk semua bidang usaha, istilah startup ini lebih di kategorikan untuk perusahaan bidang teknologi dan informasi yang berkembang di dunia internet. Contohnya e-commercedan aplikasi “ojek” online
Startup dibangun oleh orang dan memiliki spesifikasi masing-masing. Banyak metode dan strategi untuk memulai Startup. Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan garis besar dari perusahaan yang kami buat dan kami cita-citakan.
kreatech-2-2
Dimulai dari nama perusahaan, kami mengusung dengan nama Kreatech. Kreatech berasal dari kata Kreatif dan Technology. Kami mengambil nama tersebut karena kami terdiri dari anak muda yang kreatif dan sangat mencintai technology. Kreatech terdiri dari 8 huruf seperti anggota awal kami yaitu 8 orang.
Startup kami bergerak dibidang IT Consultant & Software House. Kami menerima perancangan dan pembuatan sebuah sistem, konsulatasi sistem dan kebutuhannya. Kreatech juga menyediakan service pembuatan software development. pembuatan software dikhususkan di bidang mobile dan web apps. Pada kategori Software Development pihak customer dapat memilih paket yang disediakan oleh perusahaan yang terdiri dari pembuatan software aplikasi, tutorial dan maintenance.
Kami memiliki Misi :
  1. Menjadikan Kreatech sebagai IT Consultant terkemuka yang mengutamakan inovasi dalam pembuatan aplikasi berbasis mobile dan web application.
Dalam mencapai Misi, kami memiliki Visi :
  1. Melakukan kegiatan development yang inovatif dengan mengutamakan pemecahan masalah yang konkret kepada para pengguna aplikasi untuk menyelesaikan masalah yang ada.
  2. Memberikan pelayanan secara profesional kepada semua client dengan memegang teguh profesionalitas dalam pembuatan aplikasi berbasis mobile dan web application.
Adapun Tagline kami yaitu “Create anything and solve the problems”.
Regulasi dalam setiap perusahaan
·        SIUP 
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.
SIUP terbagi menjadi 3 yaitu
(1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Fungsi SIUP
Siup dapat di artikan dalam 4 hal yakni :
1.      Untuk pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN
2.      Pengajuan pinjaman bank lebih dari 50 Jt
3.      Bantuan modal/ alat dari Negara
Cara membuat SIUP  Perorangan :
1.      Datang ke pemkot/ pemkab ke bagian perijinan.
2.      Mengurus SIUP, TDP, HO secara bersama.
3.       Biaya akan ditentukan oleh besar usaha, luas lahan, jenis jalan tempat usaha, jumlah mesin, jumlah karyawan, dll.
Perkiraan biaya SIUP Perorangan :
1.      Rp 500 Rb - 1 Jt.
Syarat SIUP Perorangan :
a)      FC sertifikat
b)      FC IMB / Perjanjian sewa menyewa
c)      FC PBB
d)     FC NPWP
e)      FC KTP



1.      Penjelasan Komponen-komponen yang terdapat pada pada SIUP tersebut adalah
1. Nama perusahaan, nama perusahaan yang akan digunakan
2.      Merek (milik sendiri/lisensi), merupakan tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa, jika tidak ada dapat dikosongkan
3.      Alamat Kantor perusahaan, alamat kantor itu bertempat.
4.      Nama pemilik/Penanggung jawab, nama pemilik perusahaan tersebut.
5.      Alamat pemilik/penanggung jawab, Alamat dari pembuat perusahaan.
6.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor pokok wajib pajak yang sudah dibuat sebelumnya untuk keperluan pajak
7.      nilai modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan, modal yg digunakan tanpa harga tanah dan bangunan
8.      kegiatan usaha, jenis kegiatan yang perusahaan tersebut dilakukan.
9.      kelembagaan, kelembagaan perusahaan ini adalah jasa
10.  bidang usaha, jenis-jenis bidang usaha di DKI Jakarta selengkapnya dapat dilihati di http://www.putra-putri-indonesia.com/klasifikasi-baku-lapangan-usaha-indonesia.html
11.  jenis barang atau jasa dagangan  utama, barang atau jasa yang akan dijual ke customer/client.
Isi dari SIUP perusahaan PT.Kreatech adalah sebagai berikut
1.      Nama Perusahaan                  : PT.Kreatech
2.      Merek(milik sendiri/lisensi)   :
3.      Alamat Kantor/perusahaan    : jalan Kreativitas no 100 Depok, Jawa Barat
4.      Nama pemilik                         : wirya ramadhan
5.      Alamat pemilik                                   : jalan jeruk no 35, kebon jeruk.  jakarta barat
6.      NPWP                                      : 01.994.676.0-902.000 (Contoh)
7.      nilai modal dan kekayaan bersih        : Rp. 50.000.000,
8.      kegiatan usaha                                    : Jasa Pembuat dan Merawat Piranti Lunak
9.      kelembagaan                          :
10.  bidang usaha                           : 6202
11.  . jenis barang/jasa                  : software, maintanance
  • Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting
Fungsi Akta Notaris
  1. Akta sebagai fungsi formal yang mempunyai arti bahwa suatau perbuatan hokum akan menjadi lebih lengkap apabila di buat suatu akta. Sebagai contoh perbuatan hokum harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil yaitu perbuatan hokum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata mengenai perjanjian uatang piutang. Minimal terhadap perbuatan hukum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata, disyaratkan adanya akta bawah tangan.
  2. Akta sebagai alat pembuktian di mana dibuatnya akta tersebut oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian di tujukan untuk pembuktian di kemudian hari. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapatkan hak darinya tentang apa yang di muat dalam akta tersebut. Akta otentik juga merupakan bukti yang mengikat berarti kebenaran dari hal- hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selamaa kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Sebaliknya akta di bawah tangan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang- orang yang mendapatkan hak darinya hanya apabila tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut di akui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak di pakai.(vide pasal 1857 KUHPerdata).
Contoh Akta Notaris :

Hal-hal yang tertulis didalam akta notaris adalah
1.      alamat kantor
2.      nomer telefon kantor
3.      fax kantor
4.      serta ada tulisan “salinan resmi” yang menandakan kalau akta tersebut legal
5.      akta, yaitu akta tersebut mengenai apa disertai dengan nama perusahaan yang akan dibuat
6.      tanggal pembuatan akta
7.      nomer akta tersebut
Isi dari Akta Notaris perusahaan PT.Kreatech adalah sebagai berikut
1.      Alamat kantor                         : jalan Kreativitas no 100 Depok, Jawa Barat
2.      nomer telefon kantor : (021) 77782154
3.      fax kantor                    : (021) 45611223
4.      Salinan Resmi
5.      Akta                             :Pendirian Perseroan Terbatas “PT.Kreatech”
6.      tanggal pembuatan akta: 14 oktober 2016
7.      nomer akta tersebut   : 99
NPWP

| Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak |
Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain itu NPWP juga dapat dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal ini berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diharuskan untuk mencantumkan NPWP yang dimilikinya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Contoh Format NPWP :
|0|7| . |8|9|0| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
– 07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
– 890.123 = nomor urut wajib pajak
– 3 = cek digit
– 335 = kode pemungut pajak
– 000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.
| Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) |
Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu :
1. Fungsi NPWP sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
2. Fungsi NPWP untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
| Pendaftaran NPWP |
Wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pendaftaran NPWP harus memenuhi persyaratan subjektif. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.
Selain persyaratan subjektif dalam pendaftaran NPWP, harus juga memenuhi persyaratan objektif. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan pemungutan sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.
Tempat pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilakukan pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Wanita kawin selain yang disebutkan di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Direkrur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara jabatan apabila wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP.
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah :
– Wajib pajak (orang pribadi) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
– Wajib pajak orang pribadi yang sedang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bukan berikutnya.
Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan.
| Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) |
Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila :
1. Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak dan/atau ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Wajib pajak badan dilikuidasi (telah dilakukan pembubaran) karena penghentian atau penggabungan usaha.
3. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak.
4. Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
5. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
DIRJEN Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dalam jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak badan, maka dimulai sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu sebagaimana telah ditentukan lewat dan DIRJEN pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan NPWP pajak dianggap dikabulkan.
Contoh kartu NPWP:

Isi kartu NPWP dari PT. Kreatech adalah sebagai berikut:
NPWP : 33.455.252.3-685.000
PT. Kreatech
Jalan Kreativitas no 100 Depok, Jawa Barat
Terdaftar: 02-08-2016
SERTIFIKAT KOMPETENSI KADIN
Sertifikat kompetensi Kadin adalah sertifikat untuk perusahaan penyedia barang dan jasa sesuai sebagai bukti perusahaan memiliki kemampuan melaksanakan kegiatan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang tertera di dalam Sertifikat.
Sertifikat kompetensi dan kualifikasi penyedia barang dan jasa di keluarkan oleh Badan Sertifiasi KADIN atau Asosiasi/Gabungan Asosiasi yang telah diberikan akreditasi/wewenang untuk menerbitkan sertifikat kompetensi oleh KADIN. 
PROSEDUR
1.      PILIH KLASIFIKASI BIDANG DAN SUB BIDANG
Pilih bidang dan sub bidang yang ingin diajukan. Maksimal 4 sub bidang untuk setiap satu permohonan sertifikat mengacu kepada sub bidang yang ditangani oleh asosiasi.
2.      DAFTAR MENJADI ANGGOTA KADIN
Perusahaan harus terdaftar sebagai anggota kadin untuk dapat mengajukan permohonan Sertifikat Kompetensi Kadin sebagai penyedia barang dan jasa
3.      DAFTAR MENJADI ANGGOTA ASOSIASI LAIN
Jika sub bidang yang dipilih merupakan adalah kewenangan dari asosiasi yang tergabung dengan Kadin, maka perusahaan harus menjadi anggota asosiasi tersebut seperti; APTEK, ASPEKTI, AP4K, AMLI, ARDIN, ASPEKMI, APJATI, dll.
4.      PROSES SERTIFIKAT KOMPETENSI KADIN
Permohonan diajukan melalui Badan Sertifikasi KADIN dengan jumlah maksimum 4 sub bidang untuk setiap 1 sertifikat. Perusahaan dapat memiliki lebih dari 1 sertifikat dengan kualifikasi yang sama dengan ketentuan sesuai dengan izin usaha yang dimiliki oleh setiap penyedia barang dan jasa.
PERSYARATAN PERMOHONAN SERTIFIKAT KADIN
Untuk megajukan permohonan kompetensi kadin setiap perusahaan harus melampirkan persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut;
DATA ADMINISTRASI DAN LEGALITAS PERUSAHAAN
KETERANGAN
1. Izin persetujuan investasi/izin prinsip PMA/PMDN termasuk perubahannya (jika ada) yang terkait dengan;
a) Perubahan status penanaman modal
b) Perubahan nama perusahaan
c) Perubahan bidang usaha
d) Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
e) Perubahan modal dan kepemilikan saham
f) Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)
2. Akta pendirian badan usaha (PT/CV/Fa/Koperasi) termasuk akta perubahan yang terakhir (jika ada) yang terkait dengan;
a) Perubahan status penanaman modal untuk PMA/PMDN
b) Perubahan nama perusahaan
c) Perubahan bidang usaha
d) Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
e) Perubahan modal dan kepemilikan saham untuk PT
f) Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)
3. Surat keterangan domisili perusahaan
4. SK Menteri Hukum dan HAM RI untuk PT
5. NPWP-Nomor pokok wajib pajak
6. SIUP-Surat izin usaha perdagangan atau izin usaha lainnya
6. TDP-Tanda daftar perusahaan
7. Kartu tanda anggota asosiasi KADIN
8. Kartu tanda anggota asosiasi perusahaan terkait
Jelas
DATA PENGURUS DAN PEMEGANG SAHAM
KETERANGAN
1. Daftar susunan pengurus perusahaan
2. Identitas/tanda pengenal pengurus perusahaan;
KTP-para pengurus (Direksi dan Komisaris) untuk warga negara Indonesia
IKTA/KITAS jika warga negara asing
3. Daftar susunan pemegang saham perusahaan (untuk PT)
4. Identitas/tanda pengenal pemegang saham perusahaan (untuk PT);
KTP para pemengang saham untuk warga negara Indonesia
IKTA/Pasport untuk warga negara asing
Jelas
DATA TENAGA AHLI
KETERANGAN
1. Fotokopi ijazah tenaga ahli
2. KTP tenaga ahli
3. NPWP tenaga hali
4. CV / Riwayat hidup tenaga ahli
Khusus untuk pemborongan non konstruksi dan konsultansi non konstruksi
DATA KEUANGAN DAN PAJAK
KETERANGAN
1. Laporan keuangan perusahaan/Neraca Rugi-Laba, atau
2. Laporan keuangan lengkap yang diaudit oleh akuntan publik
3. Laparan pajak SPT-PPH
Tahun terakhir
DATA PERALATAN DAN PENGALAMAN KERJA
KETERANGAN
1. Daftar peralatan proyek pengadaan barang atau jasa
2. melampirkan bukti kontrak/perjanjian kerja yang pernah dilaksanakan dilengkapi dengan;
Berita acara serah terima pekerjaan
Bukti penyetoran PPN sesuai kontrak/proyek
Jika ada
Klasifikasi Bidang Pemborongan non Konstruksi
Klasifikasi bidang dan sub bidang usaha pemborongan non konstruksi untuk permohonan  Sertifikat Kompetensi Kadin adalah sebagai berikut;
KODE
BIDANG TELEMATIKA
ASOSIASI
2.05.01
2.05.02
2.05.03
2.05.04
2.05.05
2.05.06
Jasa Teknologi Informasi
Komunikasi Multimedia
Telekomunikasi
Navigasi
Kontrol dan Instrumentasi
Penginderaan Jauh (remote sensing)
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
2.05.07
2.05.07.01
2.05.07.02
2.05.07.03
2.05.07.04
2.05.07.05
2.05.07.06
2.05.07.07
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat : Sentral
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat : Transmisi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat : Jaringan telekomunikasi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat : Teknologi dan Sistem Informasi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat : Networking
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat : Sistem Pemancar dan Penerima Radio dan Televisi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat : Kontrol & Instrumen
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
2.05.08
2.05.08.01
2.05.08.02
2.05.08.03
2.05.08.04
2.05.08.05
2.05.08.06
2.05.08.07
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit : Sentral
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit : Transmisi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit : Jaringan Telekomunikasi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit : Teknologi dan Sistem Informasi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit : Networking
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit : Sistem Pemancar dan Penerima Radio dan Televisi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit : Kontrol & Instrumen
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
2.05.09
2.05.09.01
2.05.09.02
2.05.09.03
2.05.09.04
2.05.09.05
2.05.09.06
2.05.09.07
2.05.09.08
Jasa Pemborongan Perangkat Keras
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Komputer
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Printer
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Projector Multimedia
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Input Devices
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Alat Penyimpan Data
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Networking Product
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Accessories dan Supplies
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Perangkat Sistem Informasi Khusus
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
2.05.10
2.05.10.01
2.05.10.02
2.05.10.03
2.05.10.04
Jasa Pengembangan Konten
Jasa Pengembangan Konten Distance Learning
Jasa Pengembangan Konten Program TV Interactive
Jasa Pengembangan Konten Program Multimedia
Jasa Pengembangan Konten Program Portal
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
2.05.11
2.05.11.01
2.05.11.02
2.05.11.03
2.05.11.04
2.05.11.05
Jasa Pengembang Aplikasi
Jasa Pengembang Aplikasi Komputer
Jasa Pengembang Aplikasi Komunikasi
Jasa Pengembang Aplikasi Telemetrik
Jasa Pengembang Aplikasi GIS
Jasa Pengembang Aplikasi GPS
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
2.05.12
2.05.12.01
2.05.12.02
2.05.12.03
2.05.12.04
2.05.12.05
2.05.12.06
2.05.12.07
2.05.12.08
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Komputer
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Printer
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Projector Multimedia
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Input Devices
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Alat Penyimpan Data
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Networking Product
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Accessories dan Supplies
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Perangkat Sistem Informasi Khusus
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
KUALIFIKASI
Penetapan kualifikasi badan usaha penyedia barang dan jasa ditentukan berdasarkan kualifikasi SIUP atau izin usaha lain atau berdasarkan nilai kekayaan bersih perusahaan. Kecuali untuk perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing (PT-PMA) hanya bisa diberikan kualifikasi besar.
KUALIFIKASI PENYEDIA BARANG DAN JASA
Kualifikasi perusahaan penyedia barang dan jasa ditentukan berdasarkan modal disetor atau mengacu kepada surat izin usaha perdagangan (SIUP) sebagai berikut;
KUALIFIKASI
KUALIFIKASI
DASAR PENETAPAN
KECIL
K
Memiliki SIUP Kecil atau memiliki kemampuan modal / kekayaan bersih lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 250 juta
MENENGAH
M
Memiliki SIUP Menengah atau memiliki kemampuan modal (nilai kekayaan bersih) diatas Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar)
BESAR
B
Memiliki SIUP Besar atau memiliki kemampuan modal (nilai kekayaan bersih) diatas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar)
MASA BERLAKU
Sertifikat Kompetensi KADIN berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang kembali.


Diatas merupakan gambar contoh dari Kartu KADIN.

Isi dari KADIN perusahaan PT.Kreatech adalah sebagai berikut
NAMA PERUSHAAN                        : PT.Kreactech
PEMIMPIN PERUSAHAAN            : Wirya Ramadhan
JABATAN                                             : CEO
ALAMAT PERUSAHAAN                 : Jalan Kreativitas no 100 Depok, Jawa Barat
KODE POS                               : 14253
BIDANG USAHA                       : Jasa Pengembang Aplikasi
SURAT IZIN USAHA                  : 08091/1.486.251
KUALIFIKASI PERUSAHAAN      : PERUSAHAAN INDUSTRI BESAR
NPWP PERUSAHAAN               : 33.455.252.3-685.000
Referensi: